Menghidupkan kembali wacana PILKADA melalui DPRD bukan hanya kehilangan relevansi tetapi tidak layak untuk dihidupkan lagi dalam diskursus publik. Bukan karena menutup ruang ruang kemungkinan tetapi sebagai antisipasi untuk kembali mundur untuk waktu yang panjang. Didalam konstitusi telah qoth’i bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Rakyatlah yang paling berhak untuk menentukan siapa yang akan membawa arah kesejahteraan mereka.
Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukan hanya bentuk ketidak percayaan pemerintah kepada rakyat tetapi perampasan hak politik paling dasar dari warga negara untuk memilih langsung pemimpin daerahnya. UU 45 berbicara secara totalitas dan tegas menyampaikan kedaulatan berada ditangan rakyat. Ini bukan pasal mati tetapi pasal yang terus menghidupkan tanggung jawab rakyat dalam partisipasi dan pengawasan didalam praktik demokrasi. mengembalikan wewenang memilih kepala daerah ke tangan segelintir elit di DPRD sama saja dengan membajak demokrasi di jalan yang terang.
Dalam posisi seperti ini komunitas pegiat pemilu provinsi Gorontalo konsisten dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Sebab berdasarkan UUD 45 kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat yang menentukan siapa yng berhak mewikilinya. Untuk menjamin hajat hidup rakyat maka rakyat harus bertanggung jawab total dan harus terlibat dalam partisipasi pemilihan kepala daerah. Cukup saja dalam perumusan kebijakan diwakilkan kepada wakil rakyat. Tetapi untuk memilih kepala daerah tidak bisa di wakilkan kepada wakil rakyat karena itu otoritas mutlak dan asasi yg dimiliki oleh rakyat.
Persoalan pemilihan serentak yang mahal, itu hal yang wajar sebab keadilan, kepercayaan, jujur, bebas, kesejahteraan bukan barang murah. Ia harus ditegakan dengan segala cara yang konstitusional. Model pemilihan hari ini sudah mapan, memadai dan terkontrol dengan baik. Masyarakat ikut berpartispasi dan melakukan pengawasan untuk semua tahapan dan proses pemilihan umum. Semua dilakukan terbuka, mulai dari perhitungan suara di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional. Tahapan ini dapat disaksikan dan dimonitoring langsung oleh rakyat dan tidak dimonopoli oleh sekolompok orang atau golongan.
Hari ini, sistem pemilu kita telah berkembang jauh. Pemilu tidak lagi menjadi ruang gelap yang hanya diketahui segelintir orang. Ia telah menjadi panggung rakyat, tempat kepercayaan dibangun dan diikat oleh proses yang terbuka. Maka, mengganti pemilihan langsung dengan mekanisme tertutup di balik dinding-dinding rapat DPRD adalah langkah mundur yang telah dibangun dengan keringat, darah, dan perjuangan panjang reformasi.















